ANGGARAN DASAR
YAYASAN IBU INDONESIA MENGAJI (YIIM)
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Yayasan ini bernama Yayasan Ibu Indonesia Mengaji (YIIM) yang
selanjutnya disebut Yayasan.
(2)
Yayasan berkedudukan di Dukuh Bejen
RT 03, Bantul, Bantul, Yogyakarta
BAB II
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2
Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III DASAR DAN
AKIDAH
Pasal 3
(1)
Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
(2)
Yayasan berakidah Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah).
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Yayasan adalah :
a.
Menjalin dan
mempererat ukhuwah Islamiyah,
b.
Mengembangkan aktifitas
di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan
c.
Mensejahterakan
dhuafa dengan ilmu dan amal, serta
d.
Meningkatkan derajat
dhuafa menjadi berdaya.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Bidang Sosial :
a. Mendirikan lembaga sosial formal dan/atau non
formal,
b. Panti Asuhan, Panti Jompo,
c.
Melestarikan lingkungan hidup.
2. Bidang Kemanusiaan :
a.
Memberi bantuan korban bencana alam,
b.
Memberi bantuan pengungsi perang,
c. Memberi
bantuan fakir, miskin, janda, yatim dan/atau piatu,
3. Bidang Keagamaan :
a. Pembinaan
anak, remaja dan keluarga,
b. Meningkatkan
pemahaman keagamaan,
c.
Melaksanakan syiar keagamaan,
d.
Menerima dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqah serta wakaf,
e.
Mendirikan sarana ibadah bagi ummat islam,
f. Menyelenggarakan pondok pesantren, TPA
dan/atau madrasah.
Kekayaan Yayasan terdiri dari :
BAB VI KEKAYAAN
Pasal 6
a.
Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah),
b.
Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha :
i.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf,
zakat, infaq dan shadaqah,
ii.
Usaha lain yang sah dan halal,
iii.
Bantuan dari Pemerintah.
BAB VII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha :
a.
Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung
maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan,
b.
Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuan Yayasan,
c.
Melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan
pencapaian tujuanYayasan.
BAB VIII
ORGAN YAYASAN
Pasal 8
(1)
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
dari:
a.
Pembina,
b.
Pengurus; dan
c.
Pengawas.
(2)
Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak:
a.
Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan
b.
Mendapatkan tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, disesuaikan dengan
kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam
Surat Ketetapan Pembina.
Pasal 9
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas.
(2)
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan
(3)
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan Pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Pasal 10
(1)
Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai
pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(2) Dalam hal
anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah
kurang dari 3 (tiga) orang, jumlah anggota Pembina ditetapkan 3 (tiga) orang.
Pasal 11
(1)
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.
(2)
Pengurus Yayasan diangkat
oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 12
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina
berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali.
BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Pertama Jenis Rapat
Pasal 13
(1)
Rapat-rapat Yayasan terdiri dari:
a.
Rapat Pembina;
b.
Rapat Pengurus;
c.
Rapat Pengawas; dan
d.
Rapat Gabungan
(2) Rapat Pembina
adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina
dalam rangka melaksanakan kewenangannya.
(3)
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka
melaksanakan kewenangan dan kewajibannya.
(4)
Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya
diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya.
(5)
Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa
Organ Yayasan.
(6) Rapat
Gabungan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus
dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota
Pembina.
Bagian Kedua
Kuorum dan
Pengambilan Keputusan
Pasal 14
(1)
Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½
(seperdua) lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina
dan Rapat Pengawas.
(2) Rapat Pembina
dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari anggota Pembina.
(3) Rapat Gabungan dinyatakan
kuorum apabila dihadiri paling sedikit
½ (seperdua) dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya.
Pasal
15
(1)
Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi
syarat minimal, maka setelah ditunda 1 (satu) jam rapat
dapat dilaksanakan dan dinyatakan kuorum.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku
bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas.
(3)
Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang
hadir tidak memenuhi syarat
minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi.
(4)
Undangan sebagaimana dimaksud ayat (3) menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang.
(5) Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 (satu) jam rapat
dapat dilaksanakan, dan keputusan
yang diambil dianggap sah.
Pasal 16
(1)
Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
(2)
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
ayat (1) tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak.
(3) Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya
dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar
ini.
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1)
Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Pengurus menyusun ikhtisar
laporan keuangan untuk diumumkan kepada
masyarakat di tempat-tempat umum.
(3) Dalam hal
dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar
dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab
terhadap pihak yang dirugikan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 19
(1) Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pasal 18 hanya
dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut.
(2) Rapat
Gabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas.
(3)
Perubahan dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan tentang Yayasan, dan
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut.
b.
Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang
dihadiri oleh tim penyusun dan Pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan.
c.
Draft yang telah dibahas dan ditetapkan oleh tim
penyusun sebagaimana dimaksud huruf b untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat
gabungan.
d.
BAB XII
PENGGABUNGAN
Pasal 20
(1) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar,
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a.
Ketidakmampuan
Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lainnya,
b.
Yayasan yang
menerima penggabungan dan yang menggabbungkan diri kegiatannya sejenis, atau
c.
Yayasan yang
menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus
kepada Pembina.
Pasal 21
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per
empat) dari jumlah anggoat Pembina dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga
per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir,
(2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan,
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dituangkan dalam rencangan akta penggabungan oleh Pengurus
Yayasan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan,
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat
persetujuan dari masing-masing Pembina Yayasan,
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa
Indonesia,
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan,
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga wajib disampaikan kepada Menteri HUkum dan Hak Asasi
Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal
22
(1)
Yayasan ini dapat dibubarkan karena:
a.
Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau
tidak tercapai,
b.
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan
i.
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,
ii.
Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatan pailit, atau
iii.
Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
(2)
Dalam hal dilakukan pembubaran Yayasan sebagaimana ayat (1) huruf a, maka keputusan pembubaran Yayasan harus dilakukan dalam rapat Pembina dan/atau
Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut,
(3) Rapat Pembina
dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat (2), dianggap sah apabila
dihadiri oleh seluruh Pembina.
(4)
Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b , Pembina menunjuk
likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan,
(5)
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai
likuidator.
Pasal 23
(1) Dalam
hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Dalam
hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan
frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
(3) Dalam
hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk
likuidator,
(4) Dalam
hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan peraturan
perundang-undang di bidang kepailitan,
(5) Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta Pengawasan terhadap Pengurus,
berlaku juga bagi likuidator,
(6) Likuidator
atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar
atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan
wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar
berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator
atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia,
(8) Likuidator
atau curator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(9) Dalam
hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka
bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Cara
Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi
Pasal 24
(1) Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar,
(2) Kekayaan
sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar,
apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum
tersebut,
(3) Dalam
hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau
kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan yang
bubar.
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan yang
diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN IBU INDONESIA MENGAJI (YIIM)
BAB I
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina
Pasal 1
(1)
Pengangkatan anggota Pembina
dari
luar unsur pendiri
dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan
usulan dari Pengurus.
(2) Apabila
Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar pasal 9.
(3) Pimpinan
rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat (2)
dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir.
(4)
Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah apabila
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara
pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
(1)
Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial.
(2)
Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan
dan sekretaris.
Pasal 3
Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena:
a.
mengundurkan diri
b.
meninggal dunia
Bagian Kedua
Pengangkatan, Pemberhentian dan
Penggantian Pengurus
Pasal
4
(1) Pembina
mengangkat Pengurus berdasarkan keputusan rapat
Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.
(2) Rapat Pembina
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan Pengurus
lama.
(3)
Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang Wakil Ketua;
c.
Seorang Sekretaris;
d.
Seorang Bendahara; dan
e. Seksi-Seksi yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang
oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus
tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan
yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 6
Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan Pengurus karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Berakhir masa jabatannya; dan
d.
Diberhentikan Pembina.
Pasal 7
(1)
Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6
huruf b, c, dan d, wajib:
a. Membuat laporan tertulis
tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya
sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
b.
Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa.
(2)
Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal (1) masih
mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina.
Pasal 8
(4)
Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Pengurus yang
berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya.
b.
Apabila Pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru.
c.
Apabila Pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya
dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan Pengurus baru.
Bagian Ketiga
Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas
Pasal
9
(1) Pengawas
Yayasan diangkat berdasarkan keputusan rapat
Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan
(2) Pengawas
Yayasan dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus
dilakukan untuk itu.
(3) Dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal pemberhentian Pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas.
(4) Dalam hal
pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan,
Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
BAB II
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama Pembina
Pasal 10 Pembina
mempunyai Kewenangan yang meliputi :
a.
Keputusan mengenai perubahan Anggaran
Dasar;
b.
Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar;
d.
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. Penetapan keputusan mengenai
penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan.
Pasal 11
(1)
Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1
(satu) tahun.
(2)
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan
Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi
perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Pasal 12
Pembina dilarang:
a.
Merangkap sebagai Pengurus dan/atau
Pengawas.
b.
Menjabat Pengurus pada organisasi lain yang bertentangan dengan dasar
dan akidah Yayasan.
Bagian Kedua Pengurus
Pasal
13
(1)
Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusa Yayasan untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan
(2)
Pengurus mempunyai kewenangan untuk:
a. Melaksanakan kegiatan yang
berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan
b.
Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan
c.
Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, Pengurus
mengeluarkan Surat Keputusan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan usaha
sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar
pasal 6 (enam), Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Koordinasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya wajib dilakukan
dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 (enam)
huruf a dan b.
Pasal 15
(1)
Pengurus dilarang:
a.
Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan
b.
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang
bekerja pada Yayasan,
c.
Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi Pengurus,
d.
Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang,
e.
Mengalihkan kekayaan Yayasan,
dan
f.
Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 16
(1)
Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 17
(2)
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a.
Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan
dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b.
Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Yayasan.
(3)
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina.
Pasal 18
(1)
Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus,
dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian
akibat kepailitan tersebut,
maka setiap anggota Pengurus
secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus
yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga Pengawas
Pasal 19
(1)
Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 (tiga) orang.
(2)
Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari:
a.
Seorang ketua merangkap anggota
b.
Seorang sekretaris merangkap anggota
c.
Seorang anggota
(3)
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 20
Pengawas mempunyai kewenangan untuk:
a.
Melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusa Yayasan.
b.
Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina.
Pasal 21
Pengawas wajib dengan itikad
baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 22
(1)
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) langsung
dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya.
(3) Dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang
bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a.
Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. Memberhentikan anggota Pengurus
yang bersangkutan secara permanen.
Pasal 23
(1)
Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas
dalam melakukan tugas Pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas
Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan
bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
BAB III
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 24
(1)
Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan dapat mengangkat pelaksana
kegiatan, yakni apabila diperlukan,
(2)
Dalam hal belum diperlukan pelaksana kegiatan maka fungsi-fungsi
pelaksana kegiatan melekat pada Pengurus,
(3)
Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas oleh Pengurus untuk
melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan.
(4)
Bidang kegiatan Yayasan meliputi:
4.1 Bidang Sosial :
a. Mendirikan lembaga sosial formal dan/atau non
formal,
b. Panti Asuhan, Panti Jompo,
c.
Melestarikan lingkungan hidup.
4.2. Bidang Kemanusiaan :
a.
Memberi bantuan korban bencana alam,
b.
Memberi bantuan pengungsi perang,
c.
Memberi bantuan fakir, miskin, janda, yatim dan/atau piatu,
4.3. Bidang
Keagamaan :
a.
Pembinaan anak, remaja dan keluarga,
b.
Meningkatkan pemahaman keagamaan,
c.
Melaksanakan syiar keagamaan,
d.
Menerima dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqah serta wakaf,
e.
Mendirikan sarana ibadah bagi ummat islam,
f. Menyelenggarakan pondok pesantren, TPA
dan/atau madrasah.
Pasal 25
(1)
Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(2) Pelaksana
Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
(3) Susunan personalia pelaksana
kegiatan minimal terdiri atas:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang Wakil Ketua;
c.
Seorang Sekretaris
d.
Seorang Wakil Sekretaris; dan
e.
Seorang Bendahara.
Pasal 26
(1)
Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk:
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai
b. Menyusun program kerja yang
berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan
c.
Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja
(2) Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, Pelaksana
Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk
Surat Keputusan.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c,
Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai.
Pasal 27
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal (26), Pelaksana Kegiatan
menyusun petunjuk pelaksanaan.
Pasal 28
(1)
Pelaksana kegiatan dilarang:
a.
Melakukan kegiatan yang merugikan Yayasan
b. Mengadakan perjanjian dengan
organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas
Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
c.
Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 29
(1)
Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian
Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka
setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas
kerugian tersebut.
(2)
Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan
atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
30
Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan
yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan
Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat
diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir.
Pasal 31
Pelaksana Kegiatan berhenti karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Berakhir masa jabatan; dan
d.
Diberhentikan.
Pasal 32
(1)
Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib:
a. Membuat laporan
tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya
sampai dengan diberhentikannya
anggota tersebut; dan
b.
Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa.
(2)
Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan,
penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina.
Pasal 33
Pelaksana Kegiatan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan
kewajibannya.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN,
KEKAYAAN, DAN KEUANGAN
Pasal
34
(1)
Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang
dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
(2) Pengurus dan
Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan,
yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus.
(3)
Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada
Pembina.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan keadaan dan kegiatan
Yayasan selama tahun buku yang lalu
serta hasil yang telah dicapai.
b.
Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan
pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan.
c.
Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan.
Pasal 35
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (3) ditandatangani oleh
Pengurus dan Pengawas
(2) Dalam hal
terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana
dimaksud ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya
secara tertulis.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disahkan Pembina dalam rapat Pembina.
Pasal
36
Dalam hal dokumen laporan
tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara
tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 37
(1) Segala
sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih
lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai
kewenangannya.
(2) Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat
Gabungan Pembina dan Pengurus.
(3)
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal –pasal yang mengatur mengenai
tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya
diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai
berikut :
a.
PEMBINA
Ketua :
H. Jupriyanto,S.Si
Anggota :
Andi Maryanto, SE
Anggota :
Bima Sakayo, ST
b.
PENGURUS
Ketua :
Arifah Sri Sugiyanti, SE
Wakil Ketua :
Yuntri Winda Mulyaningrum, S.Sn
Sekretaris :
Dias Ayu Pratiwi
Bendahara :
Bibit Tin Hartini, SE
c.
PENGAWAS
Ketua : Ari Widodo,
SE
Anggota : Khotibul Umam,
SHI
Desert Strike Casino - Overview, News & Facts
BalasHapusDesert Strike Casino is the best in the septcasino Desert worrione of Las Vegas' desert-themed slot 1xbet korean machines; the desert game has a massive RTP of 99.5%.